| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota; |
| 2 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); |
| 3 | Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota; |
| 4 | Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalankan pidana penjara; |
| 5 | Surat pernyataan yang menyatakan perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, dan tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; |
| 6 | Surat pernyataan menyatakan bahwa akan membina yang bersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin apabila terbukti melanggar disiplin sesuai peraturan perundang - undangan; |
| 7 | Surat pernyataan yang menyatakan bahwa masih tersedia lowongan jabatan yang kosong yang akan diduduki yang bersangkutan; |
| 8 | Dokumen hasil perhitungan analis jabatan, analis beban kerja, Peta Jabatan dari jabatan yang akan diduduki yang bersangkutan; |
| 9 | Salinan surat lepas (Bebas Murni) atau dengan sebutan lain dari Lembaga Pemasyarakatan; |
| 10 | Surat Perintah Penahanan dan atau Surat Putusan Pengadilan yang telah incraht karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana; |
| 11 | SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir; |
| 12 | Penilaian Kinerja PNS (SKP) 2 (dua) tahun terakhir. |
| 13 | Dokumen Bukti - Bukti Pendukung Lainnya; |