Persyaratan Layanan
PENGAKTIFAN KEMBALI PNS YANG DI TAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA
No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
3 Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
4 Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS yang bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalankan pidana penjara;
5 Surat pernyataan yang menyatakan perbuatan yang bersangkutan tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, dan tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali;
6 Surat pernyataan menyatakan bahwa akan membina yang bersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin apabila terbukti melanggar disiplin sesuai peraturan perundang - undangan;
7 Surat pernyataan yang menyatakan bahwa masih tersedia lowongan jabatan yang kosong yang akan diduduki yang bersangkutan;
8 Dokumen hasil perhitungan analis jabatan, analis beban kerja, Peta Jabatan dari jabatan yang akan diduduki yang bersangkutan;
9 Salinan surat lepas (Bebas Murni) atau dengan sebutan lain dari Lembaga Pemasyarakatan;
10 Surat Perintah Penahanan dan atau Surat Putusan Pengadilan yang telah incraht karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana;
11 SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
12 Penilaian Kinerja PNS (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.
13 Dokumen Bukti - Bukti Pendukung Lainnya;