Persyaratan Layanan
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS
No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
3 Surat Panggilan Pemeriksaan (Lampiran nomor 9. Contoh Format Surat Panggilan);
4 Pembentukan Tim Pemeriksa dan Surat Tugas / Perintah Melakukan Pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran disiplin PNS Berat (Lampiran nomor 13.b. Contoh Format Pembentukan Tim Pemeriksa);
5 Berita Acara Pemeriksaan BAP (Lampiran nomor 11. Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan);
6 Laporan Hasil Pemeriksaan (Lampiran nomor 12.b. Format Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin);
7 Dokumen Bukti - Bukti Pendukung Lainnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran Disiplin;
8 SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
9 Penilaian Kinerja PNS (SKP) 2 (dua) tahun terakhir.