Persyaratan Layanan
KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
2 Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
4 Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;
5 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat
6 Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas;
7 Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
8 SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Kenaikan Jabatan terakhir (sesuai usulan jenjang);
9 Memiliki nilai Penilaian Kinerja PNS (SKP) dan nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
10 PAK Konvensional terakhir dan PAK Integrasi (2022) / PAK Lama;
11 PAK konversi sejak 2023 s.d. PAK konversi terbaru (yang sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan usulan jenjang JF);
12 Sertifikat Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF;
13 Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan
14 Dokumen Berkas - Berkas Pendukung Lainnya