Persyaratan Layanan
PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
No Persyaratan
1 Surat Dinas Usulan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
2 Surat Pernyataan Persetujuan dari Pejabat Pengusul / Kepala Kemenag Kab. / Kota;
3 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
4 Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani;
5 Surat Keterangan Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
6 Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja yang bersangkutan;
7 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat;
8 Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas;
9 Ijazah dan transkrip nilai dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan JF yang akan diduduki;
10 SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
11 Memiliki nilai Penilaian Kinerja PNS (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
12 Sertifikat Lulus Uji Kompetensi;
13 PAK Pertama untuk pengangkatan JF;
14 Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan JF yang akan diduduki;
15 Dokumen Data Pendukung Lainnya sesuai dengan persyaratan JF yang akan diduduki.
16 Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
17 SK CPNS
18 SK PNS